PENGARUH JUMLAH WAJIB PAJAK DAN SUKU BUNGA TERHADAP PPh PASAL 21

Emi Masyitah

Sari


PPh Pasal 21 merupakan  pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh jumlah Wajib Pajak dan Suku Bunga terhadap PPh Pasal 21 di Indonesia.

Penelitian ini menggunakan pendekatan asosiatif. Sumber data penelitian adalah data sekunder berupa data berkala berjumlah 30 pengamatan dalam kurun waktu tahun 1988-2017. Teknik analisis data yang digunakan adalah  regresi linear berganda menggunakan metode kuadrat linierterkecil (OLS).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial variable jumlah wajib pajak dan suku bunga berpengaruh signifikan terhadap PPh Pasal 21. Dan seluruh variable secara bersama-sama mampu memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan PPN dan PPnBM..


Kata Kunci


Wajib Pajak; Suku Bunga; PPh Pasal 21

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amalia R.(2007). Faktor-faktor resiko terjadinya pembesaran prostat jinak.[Thesis]. Semarang: Universitas Diponegoro.

Badan Pusat Statistik. (2015). Statistik Penduduk Lanjut Usia 2014. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Bank Indonesia, (2016). Penjelasan BI Rate sebagai Suku Bunga Acuan.http://www.bi.go.id/id/moneter/bi/rate/penjelasan/Contents/Default.aspx.[05 Agustus 2016]

Boediono. (2000). Ekonomi Moneter. Edisi 3.Yogyakarta: BPFE

Case, Karl E. and Ray C. Fair. (2004). Principles of Macroeconomics,Texas:Rice University

Direktorat Jenderal Pajak, (2016). Amnesti pajak.http://www.pajak.go.id/content/amnesti-pajak.[24 Agustus 2016]

Dinar Sunar Prasetyono. (2012). Buku Pintar Pajak. Jakarta: Laksana.

Dumairy. (2004). Perekonomian Indonesia. Jakarta: Erlangga.

Deddy Rustiono. (2008). Tesis: Analisis Pengaruh Investasi, Tenaga Kerja, dan Pengeluaran Pemerintah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Propinsi Jawa Tengah. Semarang.

Dornbusch et.al.( 2008). Makroekonomi Edisi Bahasa Indonesia. PT.Media Global Edukasi. Jakarta.

Gujarati, (2004). Statistik Ekonometrika. Bumi Aksara. Jakarta.

Ghonzali, Imam. (2005). Aplikasi Analisis dengan Program SPSS. Badan Penerbit Universitas Diponegoro: Semarang.

Halim, A. (2001). Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP AMPYKPN.

Kasmir. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. penerbit: PT. Rajagrafindo Persada, :Jakarta

Kementerian Keuangan. Nota Keuangan.APBN 30 tahun.

Li, Hao, (2010). Correlation Among Income Tax Rate, Tax Receipts, And GDP, http://www.ibtimes.com/articles/47493/20100830/correlation-income-taxrate-tax-receipts-and-gdp.htm#ixzz1MapYXqxG, (di akses 10 Mei 2018)

Mardiasmo, (2000). Perpajakan. Edisi 4. Penerbit Andi: Yogyakarta.

Mankiw, N. Gregory, (2006). Pengantar Ekonomi Makro. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Markus, Mudadan Yujana, Lalu Hendry,(2002). Pajak Penghasilan. PT Gramedia Pustaka Utama :Jakarta.

Musgrave, Richard A Musgrave, Peggy B. Public Finance in Theory and Practise.(1989) McGraw Hill Book Company

Nasution, Ismail Fahmi, (2008). “Analisis Determinan Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di Provinsi Sumatera Utara”. Tesis Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara

Nasution, M. Ikhsan (2016), “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Di Indonesia”, Tesis Magister Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Sumatera Utara Medan.

Nurmantu,S. (2005). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit.

Pulung Setyo Wibowo, (2012), “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Di Kota Medan”, Tesis Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara Medan.

Putong, Iskandar. (2003). Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro. Edisi kedua. Ghalia Indonesia:Jakarta

Rahmadani, A, F., (2014) Kepatuhan Wajib Pajak Masih Minim. http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/14/09/09/nble5 kepatuhan-wajib-pajak-masih-minim.(Diakses pada 1 April 2015)

Republik Indonesia.(t.thn.).Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat Tentang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan (KUP).

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 25 tahun 2005 tentang penanaman Modal

Rosdiana, Haula dan Irianto, Edi Slamet, (2012). “Pengantar Ilmu Pajak”. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Sudaryono. (2016). Manajemen Pemasaran Teori dan Implementasi. Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Sukirno, S. (2004). Makroekonomi : Teori Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Suandy, Early, (2002). “Hukum Pajak”. Penerbit Salemba Empat:Jakarta.

Sugiyono.(2012). Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.

Supramono &Damayanti, T. (2011). Perpajakan Indonesia: Mekanisme dan Perhitungan. Yogyakarta:Andi.

Supangat,A.,(2007). Statistika dalam Kajian Deskriftif, Inferensi dan Nonparametrik. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Sumitro, Rochmat, (2001). “Azas dan Dasar Perpajakan”. PT Eresco: Bandung.

Untung Sukardji. (2014). Pajak Penghasilan (PPh). Jakarta: Rajawali Pers

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. (n.d.).

Yurzal, (2002). “Analisis Perilaku Wajib Pajak Berdasarkan Pendekatan Wajib Pajak”. Berita Pajak, Nomor 1463, Tahun XXXIV, 15 Maret, 2002, Hal.39

Waluyo dan Ilyas, (2000). “Perpajakan Indonesia 1 & 2. Edisi 4”. Penerbit Salemba Empat:Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/accumulated.2.1.2020.15-26

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Accumulated Journal (Accounting and Management Research Edition Journal).

Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241