PERAN NOTARIS DALAM HAL KAITANNYA DENGAN PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PADA BANK UNTUK PROSES PEMASANGAN HAK TANGGUNGAN
Sari
Notaris adalah pejabat umum yang dilantik oleh Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia yang dalam tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan membuat akta otentik yang legal secara hukum serta wewenang yang lainnya demi tercapainya kepastian hukum sebagai pejabat pembuat akta otentik dalam hal keperdataan. Bank sebagai subjek hukum juga memerlukan jasa notaris dalam hal perjanjian kredit antara debitur dengan bank sebagai kreditur. Dalam hal ini akan dijelaskan keterangan keterangan umum serta terperinci tentang peran Notaris dalam hal pemberian fasilitas kredit oleh Bank kepada masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian empiris yaitu metode yang berdasarkan pengalaman dan keadaan-keadaan yang dengan nyata diperoleh dari dalam masyarakat.Bersifat deskriptif bertujuan untuk memberikan gambaran secara jelas tentang peran Notaris dalam perjanjian Kredit yang dilakukan oleh Bank dengan debitur.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. BUKU
Achmad Anwar, Praktek Perbankan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.1981.
CH Gatot Wardoyo, Sekitar Klausul-Klausul Perjanjian Kredit Bank dan Manajemen, Nopember-Desember,1992,Hal.64ok
DR. Habib Adjie, SH., M.Hum. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Bandung,Refika Aditama, 2009ok
Edy Putra Tje Aman , Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty,ok Yogyakarta, 1989, hal.1
G.H.S Lumban Tobing.Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta, Erlangga, 1992.ok
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986ok
B. UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdat
Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004
Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996
C. INTERNET
aero-7.blogspot.com/.../manfaat-bank-bagi diri sendiri/ dikutip tanggal 3 Desember 2014/ok
Menurut KBBI ste’ no’ gra’ fer /stenografer/ n orang yang menguasai tulisan steno; orang yang dapat menulis cepat dengan steno.
D. JURNAL
M Kamelia - Jurnal Akta, 2017 - lppm-unissula.com
E. HASIL WAWANCARA
Hasil Wawancara langsung dengan Pegawai Notaris dan Notaris – PPAT.
Hasil Wawancara dengan Pegawai Bank secara tidak langsung.
DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.2.1
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia
Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241