Analisis Pemahaman Generasi Muda Terhadap Pengenaan Pajak Penghasilan Pengusaha Online (E-Commerce)

Citra Windy Lubis, Diana Sinaga

Sari


E-Commerce merupakan model bisnis yang mempertemukan penjual dan pembeli secara online atau tanpa pertemuan langsung. Transaksi-transaksi yang dilakukan didalam E-Commerce berpotensi dalam pengenaan pajak, salah satunya pengenaan pajak penghasilan atas transaksi-transaksi terseebut.Pajak penghasilan ini dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang dalam hal ini para generasi muda yang berusia 21-30 tahun yang memiliki usaha dibidang E-Commerce.penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi tingkat pemahaman generasi muda pelaku E-Commerce tentang pengenaan pajak penghasilan atas usaha mereka. Dengan melakukan wawancara kepada generasi muda yang memiliki usaha dibidang E-Commerce didapatkan hasil bahwa masih rendahnya tingkat pemahaman pajak penghasilan atas pendapatan dari melakukan kegiatan bisnis E-Commerce sehingga tingkat kesadaran dalam melaporan pajak penghasilannya juga masih rendah. Sosialisasi peraturan perpajakan atas E-Commerece juga masih rendah yang mengakibatkan para pelaku E-Commerce tidak memahami peraturan perpajakan E-Commerece  yang berpotensi menghilangkan pendapatan Negara atas pajak penghasilan tersebut.

Kata Kunci


E-Commerce; Pajak Penghasilan;

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aprilia, Anita, Astuti & Nuzula, 2014. Penanganan dan Pengawasan Perpajakan dalam Intensifikasi di Bidang e-Commerce (Studi pada KPP Pratama Malang Selatan). Jurnal Mahasiswa Perpajakan Vo.2, No.1

Bohari, Pengantar Hukum Pajak, Rajawali Pers, Jakarta, 2012

Eviera,Maharani Utomo. 2013. Transaksi E-Commerce Sebagai Potensi Penerimaan Pajak di Indonesia. Jurnal Akuntansi Unesa, Vol.2 No.1,01-20

Lidwin, Andrea,2021, Rasio Transaksi E-Commerce Terhadap Pendapatan Bulanan (2020). https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/09/gaji-generasi-z-dan-milenial-banyak-ibelanjakan-di-e-commerce

Loudon, K. C., & Loudon, J. P. 2004. Sistem Informasi Manajemen (Managemen Information Systems, Managing the Digital Firm) Terjemahan. Yogyakarta: Andi.

Luciana, S.A. 2013. Penerapan E-commerce Sebagai Upaya Meningkatkan Persaingan Bisnis Perusahaan. STIE Perbanas Surabaya. Surabaya

Surat Edaran Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce.

Tahar, A., & Septiani, D.D. (2021). Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Pengusaha dalam Transaksi Perdagangan Online (Ecommerce) Studi Pengusaha Online di Yogyakarta. EJurnal Akuntansi, 31(6), 1390-1400

Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang pajak Penghasilan Final (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5424)

Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 Tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu)




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/accumulated.4.1.2022.70-79

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Accumulated Journal (Accounting and Management Research Edition Journal).

Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241