Penyuluhan Dampak Cyber Crime Terhadap Keamanan Nasional Di Kalangan Pelajar MAS YASPI Labuhan Deli Medan
Sari
Perkembangan teknologi digital di era globalisasi terus mendorong munculnya risiko-risiko baru di ruang siber. Sebagai salah satu negara pengakses internet terbesar di dunia, Indonesia menempati posisi ketiga sebagai negara yang sangat rentan terhadap serangan keamanan siber setelah Amerika Serikat dan India. Kejahatan seperti ini dapat menimbulkan dampak negatif yang dapat menyebabkan runtuhnya sistem tatanan sosial, lumpuhnya perekonomian negara, lemahnya sistem pertahanan serta alat teror. Tren menunjukkan bahwa teknologi internet sangat diminati oleh berbagai kalangan, termasuk yang terbesar adalah di kalangan pelajar. Kemajuan teknologi tentunya membantu para pelajar untuk mengakses berbagai informasi bagi pengembangan kreativitasnya, namun di saat bersamaan bila salah dalam penggunaan justru menimbulkan berbagai dampak negatif. Berdasarkan analisis di atas maka subjek yang dilibatkan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah para pelajar dimana pada saat bersamaan mereka dapat menjadi korban sekaligus pelaku kejahatan siber. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah diskusi interaktif dan tanya jawab terkait isu-isu terkini dikaitkan dengan fakta-fakta yang telah terverifikasi. Berdasarkan hasil evaluasi dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat bagi pelajar agar tidak mudah terpancing dengan berita hoaks dan ujaran kebencian yang beredar di media sosial. Selain itu, para pelajar merasa perlu untuk lebih menjaga keamanan identitas dalam melakukan aktivitas-aktivitas berbasis online. Menciptakan kesadaran pelajar untuk menggunakan internet secara aman dan positif dapat menjadi solusi atas kasus cyber crime yang terjadi di sekitarnya maupun cakupan wilayah yang lebih luas. Dengan demikian, para pelajar turut berkontribusi dalam menjaga keamanan nasional Indonesia dari ancaman serangan siber.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Arifah, Dista A. 2011. “KASUS CYBERCRIME DI INDONESIA: Indonesia’s Cybercrime Case’. Jurnal Bisnis dan Ekonomi, Vol. 18, No. 2. Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi UNISSULA.
Hartomo, W. 2002. Program Dan Kebijakan Perlindungan Anak Terkait Dengan Penggunaan Media Digital. Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kurnia, E. 2014. Kebijakan Strategi Keamanan Cyber Nasional Dalam Menghadapi Perang Cyber (Cyber Warfare). Jakarta: Universitas Indonesia.
Kominfo. 2014. Riset Kominfo dan Unicef Mengenai Perilaku Anak dan Remaja Dalam Menggunakan Internet. SIARAN PERS NO. 17/PIH/KOMINFO/2/2014. Diakses dari https://kominfo.go.id/content/detail/3834/siaran-pers-no-17pihkominfo22014-tentang%20riset-kominfo-dan-unicef-mengenai-perilaku-anak-dan-remaja-dalam-menggunakan%20internet/0/siaran_pers.
Kornadi, Atem. 2016. “Ancaman Cyber Pornography Terhadap Anak-Anak”. Jurnal Moral Kemasyarakatan, Vol. 1 No. 2. Departemen Sosiologi Pascasarjana FISIP, Universitas Padjajaran Bandung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Kantor Redaksi PUBLIDIMAS
Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.