Upaya Penerapan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada SPAM

Nita Marikena, Yuli Setiawannie, Marwan Marwan

Sari


Air merupakan kebutuhan primer yang tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Manusia membutuhkan air untuk minum, mandi, memasak, mencuci dan sebagainya. Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) adalah perusahaan yang menyediakan dan melayani air minum yang memenuhi standar kesehatan manusia. Untuk mendukung penyediaan air minum, PDAM berencana membangun infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kapasitas 2x50 liter/detik. Berdasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Lampiran II Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL dan SPPL (Non KBLI), rencana kegiatan pembangunan infrastruktur SPAM kapasitas 2x50 liter/detik memenuhi untuk skala UKL-UPL. Sehingga PDAM berkewajiban untuk menyusun dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Kata Kunci


SPAM, UKL UPL

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. KEP-174/MEN/1986 No.104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan ( ≤ 55 dBA )

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.6 Tahun 2021 tentang tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi PUBLIDIMAS

Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.