Upaya Penerapan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada SPAM
Sari
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. KEP-174/MEN/1986 No.104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan ( ≤ 55 dBA )
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.6 Tahun 2021 tentang tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Kantor Redaksi PUBLIDIMAS
Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.