ANALISIS IMPLEMENTASI KONSEP COC (CODE OF CONDUCT) DALAM PENYELESAIAN KONFLIK DI LAUT NATUNA UTARA

Rendi Prayuda, Fanesa Angeli

Sari


Artikel ini menjelaskan tentang kode etik yang menjadi landasan acuan dalam mengurangi perdebatan kasus konflik di kepulaun Natuna. Sengketa tumpang tindih di kepulauan Natuna telah menjadi persoalan utama dalam hal kedaulatan Negara. Dari perspektif keamanan, maka Indonesia melalui ASEAN berupaya mempercepat penyelesaian Code of Conduct (CoC) di Laut Cina Selatan antara angkatan laut ASEAN dengan angkatan laut Cina. Dengan berlakunya CoC, masing-masing angkatan laut menerapkan mekanisme pencegahan konflik di laut Cina Selatan. Temuan dalam artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan mengambil kajian literature berupa studi pustaka. Tulisan ini menggunakan perspektif kontruktuvisme dimana adanya keinginan Negara antara Indonesia dan Cina untuk menguasai kepulauan Natuna sehingga tercapainya kedaulatan Negara. Tulisan ini bertujuan untuk menganilasis kajian dalam penyelesaian konflik di Kepulauan Natuna berupa penyelesaian Code of Conduct di Laut Cina Selatan antara angkatan laut ASEAN dengan angkatan laut Cina.

Kata Kunci


Laut Cina Selatan; CoC (Code of Conduct)

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agus Haryanto. 2017. Implikasi Declaration of Conduct Laut Tiongkok Selatan Terhadap Proses Penyelesaian Sengketa. Vol. 24 No. 1.

Amy Debora. 2018. Pola Diplomasi Midle Power Indonesia dalam Meredam Ekslasi Konflik Laut Cina Selatan Tahun 2014-2017

Arifianto, A. Politik Indonesia Dalam Konflik Laut Cina Selatan Blok Natuna.

Damastuti, T. A., Hendrianti, R. C., Laras, R. O., & Agustina, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Ilegal Fishing Di Wilayah Laut Natuna Antara Indonesia Dengan China. Jurnal Reformasi Hukum

Dwijaya Saviola. 2019.Konflik Laut Cina Selatan:Peta Geopolitik Aliansi dan Musuh Negara yang Terlibat.

Ela Riska. 2017. Diplomasi Maritim Indonesia terhadap Aktivitas Penangkapan Ikan Ilegal (Ilegal Fishing) oleh Nelayan Cina di ZEE Perairan Kepulauan Natuna. Vol. 3 No 2.

Habib Rexa. 2017. Penyelesaian Multilateral terhadap Sengketa Laut Cina Selatan.

Nadiah Oryza Shabrina. 2014. Perubahan Respon Indonesia terhadap Klaim NINE-DASH LINE Tiongkok yang Melewati Perairan Natuna. Vol 43 No.17

Purbawanti, N. N. S. (2016). Pengaruh Konflik Laut China Selatan Terhadap Stabilitas Keamanan Di Indonesia

Rigo, S. (2017). Pengaruh Konflik Laut China Selatan Terhadap Kebijakan Pertahanan Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Andalas).

Sahrasad, H. (2015). Konflik Laut China Selatan: Rivalitas China-AS dan ASEAN. Konfrontasi: Jurnal Kultural, Ekonomi Dan Perubahan Sosial, 4(2), 34-45.

Salim, L. L. P. Peran Diplomasi Maritim Indonesia Dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan (LCS).

Saragih, H. M. (2018). Strategi Indonesia Dalam Menghadapi Konflik Laut China Selatan.

Sigit Riyanto. 2012. Kedaulatan Negara dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer.

Sumarwan, U. (2015). Analisis Kedaulatan Indonesia Di Kawasan Perairan Natuna.

Tampi, B. (2018). Konflik Kepulauan Natuna Antara Indonesia Dengan China (Suatu Kajian Yuridis). Jurnal Hukum Unsrat




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/pir.4.2.2020.137-150

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Jurnal Power in International Relations (PIR) . Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241

 

Qries Qries Qries Qries

 

Creative Commons License
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
 
Flag Counter