ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN BEA MASUK ANTI DUMPING PRODUK BIODIESEL INDONESIA KE UNI EROPA MELALUI WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)

Nurfatimah Hanum Siregar, Stivani Ismawira Sinambela

Sari


Aturan perdagangan World Trade Organization (WTO) ditetapkan pada tanggal 1 Januari 1995, yang awalnya dibentuk pada konferensi Perundingan Putaran Uruguay (1986-1994. Hambatan perdagangan internasional dalam bentuk non-tarif tidak hanya terbatas pada kuota, tetapi juga tentang anti-dumping. Organisasi Internasional Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memberikan aturan tentang masalah dumping dalam Pasal VI Perjanjian Umum Tentang Tarif dan Perdagangan. Berdasarkan aturan yang ada, pihak yang merasa dirugikan akibat dumping dapat melakukan tindakan penanggulangan berupa pengenaan bea masuk anti-dumping kepada lawannya. Dumping juga merupakan istilah yang sering digunakan dalam dunia perdagangan internasional, dan istilah dumping menjadi salah satu isu yang paling serius dalam dunia perdagangan internasional karena berkaitan dengan tindakan penipuan dan dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi suatu negara, seperti Indonesia yang merasa dirugikan oleh Uni Eropa yang dilakukan oleh Uni Eropa terhadap impor produk biodiesel Indonesia. Indonesia merasa sangat dirugikan dengan tindakan protektif tersebut sehingga Indonesia mengusulkan untuk menyelesaikan sengketanya dengan Uni Eropa melalui badan penyelesaian sengketa WTO. Dampak yang diperoleh dari pemberian dumping terhadap harga pasar suatu produk membuat pelaku usaha terdorong untuk melakukan tindakan yang tidak adil seperti penipuan yang akan membuat suatu negara memicu konflik. Kata kunci : WTO, GATT, Anti Dumping, Indonesia, Uni Eropa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jurnal

Galih Gumelar. (2018). RI Menangka n Gugatan WTO Atas Bea Masuk Biodiesel Uni Eropa.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia. (2017). Perkembangan Biodiesel Indonesia dan Keberatan Indonesia atas Bea Masuk Anti Dumping Uni Eropa.

General Agreement on Tarrifs and Trade (GATT) tahun 1994

Pradana, R. (2013). Kasus Dumping, Pemerintah Dukung Musim Mas Lanjut ke WTO., from Koran Bisnis:

Mariatulkubtia, A. (2020). Peran WTO dalam Menjembatani Benturan Kepentingan Antara Uni Eropa dan Indonesia dalam Perdagangan Biodiesel. Andalas Journal of International Studies (AJIS), 9(1), 16-33.

Pradnya Y. (2018). Perlindungan Industri Dalam Negeri Dari Praktik Antidumping. Jurnal Analisis Hukum. Vol 1(1)

Sasongko. T. (2019). Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Dalam Perdagangan Kelapa Sawit Indonesia Di Uni Eropa. Skripsi Fakultas Hukum : Universitas Jember.

Syahmin AK. (2007). Hukum Dagang Internasional (dalam Kerangka Studi Analitis). Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Wibawa, Yasa. (2019). Kebijakan Anti-Dumping World Trade Organization Sebagai Bentuk Tindakan Proteksi:Studi Kasus Bea M asuk Anti- Dumping Uni Eropa Kepada Impor Biodisel Indonesia. Karya Ilmiah Fakultas Hukum : Universitas Udayana.

Yulianto Syahyu. (2014). Hukum Anti Dumping di Indonesia. Analisis dan Panduan Praktis Jakarta : Ghalia Indonesia.

Dhea, N. (2018). DIPLOMASI INDONESIA TERHADAP TUDUHAN DUMPING BIODIESEL OLEH UNI EROPA DI WTO PERIODE 2014-2018 (Doctoral dissertation, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta).

ARDANY, A. M. (2019). ANALISIS HUKUM DALAM PUTUSAN SENGKETA DAGANG INTERNASIONAL (STUDI KASUS: DS480–EUROPEAN UNION ANTI–DUMPING MEASURES ON BIODIESEL FROM INDONESIA) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Pratikno, F. S. (2020). Analisis Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional Melalui Dispute Settlement Body World Trade Organization pada Sengketa Biodiesel Antara Indonesia dengan Uni Eropa.

Artikel

www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180322082728-92-284933/indonesia-menang-gugatan-banding-uni-eropa-untuk-biodiesel

https://gapki.id/news/2519/perkembangan-biodiesel-indonesia-dan-keberatan-indonesia-atas-bea-masuk-anti-dumping-uni-eropa

https://gapki.id/news/3652/video-sejarah-kelapa-sawit-indonesia

www.bisnis.com/industri/read/20130703/12/148649/kasus-dumping-pemerintah-dukung-musim-mas-lanjut-ke-wto

https://www.porosilmu.com/2015/11/gagasan-utama-teori-proteksionisme.html (diakses 28 Maret 2018)

https://www.investopedia.com/terms/p/protectionism.asp




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/pir.6.2.2022.191-202

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Jurnal Power in International Relations (PIR) . Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241

 

Qries Qries Qries Qries

 

Creative Commons License
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License
 
Flag Counter