PENERAPAN E-MAIL SEBAGAI BUKTI ELEKTRONIK DALAM SENGKETA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Bambang Indra Gunawan

Sari


Perkembangan dunia teknologi yang semakin berkembang berakibat kepada hubungan hukum keperdataam yang juga dapat menimbulkan sengketa keperdataan atas hubungan hukum tersebut, oleh karena itu dunia teknologi/cyber/maya sangat rentan terhadap penyalahgunaan hukum apabila lahir sengketa maka pengadilan menjadi tempat untuk penyelesaian sengketa hukum tersebut. Kemudian menjadi suatu yang tidak bisa dinafikan pembuktian atas suatu sengketa menjadi hal yang penting di dukung alat-alat bukti yang khususnya dalam dunia maya/cyber/teknologi informasi adalah bukti-bukti elektronik yang ada dapat dikategorikan sebagai sebuah alat bukti yang sebagaimana diatur dalam hukum positif terkait hukum acara perdata sebagai bentuk hukum formil perdata yang mempertahankan hukum materiil keperdataan. Salah satu bentuk dari bukti-bukti elektronik adalah surat elektronik (email) yang didalamnya dapat memuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.dan ketentuan hukum memperkenankan bahwa dokumen elektronik dalah ini email/surat elektronik dapat dipersamakan dengan surat yang tertulis dalam bentuk fisik kertas.


Kata Kunci


pembuktian perdata; bukti elektronik; surat elektronik (email)

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani. Asas-asas Hukum Pembuktian Perdaa. Jakarta ; Kencana, 2013

Prof. Efa Laela Fahriah, Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata., Bandung, Refika Aditama, Cetakan kesatu, 2017.

Edmond Makarim, Pengantar Hukum Telematika, suatu kompilasi kajian, Jakarta, Rajawali Pers, Badan Penerbit FH UI, 2017.

Hari Sasangka, Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata untuk Mahasiswa dan Praktisi, Mandar Maju, Bandung, 2005.

Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Nudirman Munir, Pengantar Hukum Siber Indonesia, Cet ke-1, Rajawali Pers, Depok, 2017

P. Panggabean, Penerapan Etika Hukum Bisnis dalam Sistem Peradilan Indonesia, Jala Permata Aksara, Jakarta 2019.

Soekanto, Soerjono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, (Jakarta: UI-Press).

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Enam, Liberty, Yogyakarta, 2002

Suteki, Galang Taufani, 2018 Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok, Rajawali Pres

Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi, Ni’matul Huda,2003, Teori dan Hukum Konstitusi, Edisi Revisi, Rajawali Press, Jakarta.

B. Undang-Undang / Penerbitan Resmi

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik

Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.

Undang-undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Putusan MK RI Nomor : 20 /PUU-XIV/2016




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.2.1

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia

Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241

slot gacor maxwin slot gacor malam ini joker768 https://jkn.unitri.ac.id/classes/demo/ demo slot bonus new member