TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Syerra Felia, Fani Budi Kartika

Sari


Pembalakan atau yang lebih dikenal illegal logging adalah kegiatan penebangan hutan, pengangkutan kayu dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas Kegiatan ini dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, yang berdampak langsung pada kelestarian lingkungan hidup. Praktik pembalakan liar yang tidak mengindahkan kelestarian hutan, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya. Bahkan kehidupan masyarakat juga akan terkena dampak secara langsung, karena pendapatan negara berkurang dengan hilangnya keanekaragaman hayati setempat.


Kata Kunci


Pembalakan liar; Lingkungan; Perusakan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Rahmat Ruhayana, Partisikencana Dan Pelestarian Lingkungan Hidup, Mitra Gama Widya, Yogyakarta, 2008

Sukardi, Illegal Logging Dalam Perspektif Hukum Pidana (Kasus Papua), Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2005.

Jurnal

Yunus M.W, 2011, Prinsip Dan Karakter Hukum Lingkungan, Jurnal Ilmiah Ishlah, Vol.13 No. 02, hlm 163

Internet

”Tindak Pidana Illegal Logging menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” https://media.neliti.com/media/publications/53722-ID-tindak-pidana-illegal-logging-menurut-un.pdf Diakses tanggal 28 November 2019

“Problematika Penanganan Illegal logging di indonesia” https://www.kompasiana.com/unik/5500b567a333115b7451181e/problematika-penanganan-illegal-logging-di-indonesia Diakses tanggal 28 November 2019

Peraturan

Keputusan Menteri Kehutanan No. 127/Kpts-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan; sebagai pengganti Kep. Menteri Kehutanan No. 316/Kpts-II/1999 tentang Tata Usaha Kayu/Hasil Hutan

Indonesia, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Hidup

Indonesia, Inpres RI No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Dan Penembangan Kayu Secara Ilegal Di Kawasan Hutan Dan Peredarannya Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.1.2

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia

Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241

data macauslot deposit pulsa 5000web slot gacor 2023slot gacor maxwinslot gacorjoker768https://jkn.unitri.ac.id/classes/demo/demoslot gacor hari inislot bonus new memberslot demo