TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Sari
Pembalakan atau yang lebih dikenal illegal logging adalah kegiatan penebangan hutan, pengangkutan kayu dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas Kegiatan ini dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, yang berdampak langsung pada kelestarian lingkungan hidup. Praktik pembalakan liar yang tidak mengindahkan kelestarian hutan, mengakibatkan kehancuran sumber daya hutan yang tidak ternilai harganya. Bahkan kehidupan masyarakat juga akan terkena dampak secara langsung, karena pendapatan negara berkurang dengan hilangnya keanekaragaman hayati setempat.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Rahmat Ruhayana, Partisikencana Dan Pelestarian Lingkungan Hidup, Mitra Gama Widya, Yogyakarta, 2008
Sukardi, Illegal Logging Dalam Perspektif Hukum Pidana (Kasus Papua), Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2005.
Jurnal
Yunus M.W, 2011, Prinsip Dan Karakter Hukum Lingkungan, Jurnal Ilmiah Ishlah, Vol.13 No. 02, hlm 163
Internet
”Tindak Pidana Illegal Logging menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” https://media.neliti.com/media/publications/53722-ID-tindak-pidana-illegal-logging-menurut-un.pdf Diakses tanggal 28 November 2019
“Problematika Penanganan Illegal logging di indonesia” https://www.kompasiana.com/unik/5500b567a333115b7451181e/problematika-penanganan-illegal-logging-di-indonesia Diakses tanggal 28 November 2019
Peraturan
Keputusan Menteri Kehutanan No. 127/Kpts-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan; sebagai pengganti Kep. Menteri Kehutanan No. 316/Kpts-II/1999 tentang Tata Usaha Kayu/Hasil Hutan
Indonesia, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Hidup
Indonesia, Inpres RI No. 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Dan Penembangan Kayu Secara Ilegal Di Kawasan Hutan Dan Peredarannya Di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.1.2
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia
Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241