PERAN HUKUM PADA ANAK TERHADAP PENYALAHGUNAAN TONTONAN BERBAHAYA DALAM MEDIA ELEKTRONIK
Sari
Sosial media hadir dengan suguhan kecanggihan teknologi yang memungkinkan siapa saja berbagi informasi dan mengakses apa saja tanpa harus bertatap muka terlebih dahulu. Tak dipungkiri bahwa sosial media dapat menarik diri setiap insan ke dalamnya. Tidak ingin ketinggalan, anak di bawah umur begitu lincah dan paham dalam menggunakan sosial media melalui smartphone. Anak adalah generasi yang merupakan tunas bangsa, dimana ditangan para generasi tersebutlah masa depan negara ini di letakkan.Sebagai tunas bangsa, kewajiban orang tua sekaranglah agar membrikan perlindungan kepada mereka untuk menghindari hilangnya moral,sikap dan kepribadian yang disebabkan terlalu seringnya menggunakan media sosial melalui aplikasi berbahaya pada alat elektronik, khususnya aplikasi yg berisi tindak kekerasan dan porno. UU yg mengatur hukumperlindungan anak dari tontonan berbahaya pada media sosial sifatnya secara umum, tidak ada UU yng khusus dan terperinci yang diarahkan membri hukum perlindungan terhadap anak dari tontonan berbahaya yang ada pada medsos.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Chazawi, Adam. 2016. Tindak Pidana Pornografi. Jakarta: Sinar Grafika.
C. S. T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Djamil, Nasir, M. 2013. Anak Bukan Untuk di Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ismawati. 2016. Tinjuan Hukum Islam dan Undang-undang Pornografi terhadap Pornografi di Media Sosial. Skripsi. Makassar: Fakultas Syariah dan Hukum
DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.1.2
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia
Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241