PERANAN PERJANJIAN EKSTRADISI DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN KORUPSI DI INDONESIA

Fitri Yani, Azan Nurohim

Sari


Perjanjian ekstradisi merupakan perjanjian kerjasama yang dilakukan dan disepakati oleh dua Negara atau lebih yang dilakukan untuk tindakkan pencegahan terjadinya kejahatan yang melintasi batas negara. Perjanjian ini biasannya atas kerjasama politik kedua Negara yang komitmen untuk melakukannya dalam hal penanggulangan kejahatan. Di Indonesia sendiri telah telah melakukan kerjasama ekstradisi dengan beberapa Negara salah satunya perjanjian ekstradisi dengan Negara singapura dalam hal memberantas kejahatan korupsi yang dilakukan pada tanggal 27 april 2007 Pemerintah Indonesia mengambil tindakkan atas banyaknya pelaku koruptor dan pelaku kriminal melarikan diri ke Singapura untuk bersembunyi dan menghindari hukuman yang akan diterapkan kepadannya. Fokus penelitian ini adalah mempertanyakan Bagaimana Peranan perjanjian ekstradisi untuk menanggulangi kejahatan korupsi di Indonesia dan apakah faktor penghambat pelaksanaan perjanjian ekstradisi dalam menanggulangi kejahatan korupsi di indonesia perjanjian untuk melihat apakah politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsiĀ  dengan perjanjian ekstradisi mampu menanggulangi kejahatan korupsi yang mungkin berakibat terhadap kesehjateraaan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa ada dampak peranan perjanjian ekstradisi terhadap penanggulangan kejahatan korupsi di Indonesia dan penelitian ini akan mengukur bagaimana peranan perjanjian ekstradisi ini dalam menanggulangi kejahatan korupsi di indonesia.


Kata Kunci


Peranan; Perjanjian Ekstradisi; Kejahatan Korupsi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. BUKU

Andi hamzah, pemberantasan korupsi di berbagai Negara , sinar grafika

Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch,Tulisan ini disalin dari Republika, 30 April 2007, diakses tanggal 18 november 2019

Peter M.Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

M. Karyadi, INTERPOL, politie, bandung.

Mahfud MD. 2011. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Imam S dan A. Ahsin Thohari. 2004. Dasar-dasar Politik Hukum.

Iwayan parthiana, hukum pidana internasional dan ekstradisi, yrama widya

Iwayan parthiana, ekstradisi, yrama widya.

Jimly Asshiddiqie. 2014. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Bernard L. Tanya, dkk., 2013. Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi). Yogyakarta: Genta Publishing.

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,Normatif,Teoritis,Praktik dan Masalahnya, Alumni, Bandung, 2007.

Soerjono. S. 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UII Pers.

Peter. M.M. 2006. Penelitian Hukum. Jakarta : Prenada Media Group.

Jhony. I. 2006. Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Publishing.

Soerjono. S dan Sri. M. 2004. Penelitian Hukum Normatif. Cetakan ke- 8. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Padmo W. 1986. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

C. WEBSITE:

Sumber situs: cegahkorupsi.feb.ugm.ac.id Kerugian negara akibat korupsi di Indonesia Rp203,9 triliun

Sumber situs: akademika/hhtp/ektradisi-indonesia-singapura. Diakses tanggal 18 november 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.1.2

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia

Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241