PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Muhammad Ihsan

Sari


Korupsi bukanlah hal yang baru di negeri Indonesia karena kasus korupsi seakan sudah menjadi budaya bagi bangsa Indonesia apa lagi para pejabat baik tingkat tinggi maupun tingkat yang rendah. Sudah berbagai cara dan usaha yang di lakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia namun usaha itu belum membuahkan hasil yang maksimal. Ini terbukti dengan semakin banyaknya kasus-kasus korupsi yang terungkap. Bahkan pelaku sudah tidak malu lagi melakukan tindakan kejahatan korupsi. Ini semua terlihat dari kasus-kasus korupsi yang akhir-akhir ini di lakukan secara berjamaah, contohnya saja di propinsi kita Sumatera Utara, para angggota legeslatif berbodong-bondong masuk ke dalam jeruji besi. Indonesia adalah negeri yang berasaskan Ketuhanan, negeri yang beragama. Mayoritas agama dari penduduk Indonesia adalah agama Islam, secara otomatis pelaksana negara baik itu anggota Esekutif, Legeslatif dan Yudikatif beragama Islam. Oleh karena itu dapat di simpulkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia beragama Islam. Ajaran agama Islam adalah ajaran yang sempurna, ajaran agama yang universal mengatur segala aspek kehidupan manusia dari terbuka mata sampai menutup mata. Ajaran agama Islam meliputi tiga aspek bagian yaitu akidah, akhlak dan syariat. Dimana ajaran agama Islam memuat aturan-aturan dan sanksi bagi pelaku yang melanggarnya. Berangkat dari permasalahan di atas penulis merasa hukuman yang di terapkan saat ini di negeri Indonesia belum membawa efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi karena pelaku masih merasa nyaman selama menjalakan hukuman, selain itu hukuman yang tertera di dalam peraturan undang-undang belum di jalakan sesuai dengan isi undang-undang itu sendiri. Selain hal di atas penulis juga merasa tertarik mengkaji tentang pandangan Agama Islam terhadap tindak pidana korupsi karena seperti yang kita ketahui agama Islam sebagai agama mayoritas yang di yakini oleh masyarakat Indonesia. Dan penulis meyakini hukum Islam memiliki solusi bagi pelaku tindak pidana korupsi, agar membawa efek jera bagi pelakunya. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini sebagai berikut Pertama, Bagaimana Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam. Kedua Bagaimana Hukuman Pelaku Tindak Pidana Kosupsi dalam Hukum Islam. Ketiga Bagaimana Pencegahan Pelaku Tindak Pidana Kosupsi dalam Hukum Islam. untuk mendapat jawaban dari rumusan masalah di atas maka dalam penelitian tesis ini mengunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif, iaitu jenis penelitian yang hanya menjelaskan variabel satu dengan variabel lainnya, metode pendekatan yang dilakukan adalah metode kualitatif. Hasil yang di dapat dari penelitian jural ini guna menjawab pertanyaan dari rumusan masalah sebagai berikut. Pertama, walaupun secara defenisi arti korupsi tidak sama dengan mencuri namun sifat dan efeknya sama dirasakan antara mencuri dan korupsi. Kedua, Hukuman pelaku tindak pidana korupsi memang tidak bisa disamakan dengan pencurian yang sudah ditetapkan hukumnya namun melihat sifat dan efek korupsi sama dengan mencuri maka hukuman potongan tangan bisa dilakukan. Ketiga, pencegahan korupsi harus meliputi segala aspek kehidupan, baik dari produk hukumnya, pendidikan, sosial maupun agama.

Kata Kunci


Pencegahan; Korupsi; Hukum Islam

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Al Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Al Hikmah, 2007.

A. Buku

Ali, Daud Mohammad, Hukum Islam, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009.

Ali, Zainuddin, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Chawazi, Adami, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Cetakan I, Jakarta: Grafindo Persada, 2005.

Hamzah, Andi, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Hartanti, Evi, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Siar Grafika, 2005.

Irfan, Nurul, Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam, Jakarta: Amzah, 2012.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fiqih Anti Korupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah, (Jakarta: Pusat Studi Agama dan Peradapan, 2006).

Syarifuddin, Amir, Usul Fiqih, Cetakan ke-2, Jakarta: Logos, 2000.

Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam. Cetakan I. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.

B. Internet, (Sekripsi, Tesis, Makalah, Jurnal).

https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi diunduh pada tanggal 06 Janurai 2019.

C. Undang-Undang

UUD 1945 Republik Indonesia

UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.1.1

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia

Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241