PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PRODUK PRODUSEN TENTANG MAKANAN ANAK-ANAK

Erni Damayanti

Sari


Pembangunan sumber daya manusia saat ini, selain berkaitan dengan sektor pendidikan, kesejahteraan sosial dan tenaga kerja juga berkaitan dengan kesehatan manusianya. Dalam hal kesehatan ini, pembangunan nasional juga dapat dilakukan dengan melihat jenis produk makanan yang dikonsumsi, karena produk-produk makanan hasil produksi juga memiliki resiko tinggi tehadap keselamatan dan kesehatan seorang konsumen. Ketidak berdayaan konsumen dalam menghadapi produsen jelas sangat merugikan konsumen, sehingga diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen baik secara materiil maupun formal semakin dirasa sangat penting, hal ini mengingat semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi penggerak bagi produktifitas dan efisiensi pelaku usaha atas suatu barang dan/atau jasa yang dihasilkan. Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijadikan landasan hukum yang kuat oleh masyarakat agar dapat melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Karena dalam hal ini, perlindungan konsumen mempersoalkan jaminan ataupun kepastian mengenai terpenuhinya perlindungan yang diberikan terhadap masyarakat sebagai konsumen.Produsen sebagai pelaku usaha tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab, produsen sebagai pelaku usaha dibebankan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban, dan tanggung jawab produsen dimuat secara tegas dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen. Selain itu, jika pelaku usaha tidak mampumelakukan tugasnya, maka akan dikenakan sanksi hukum, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Dalam sanksi pidana, pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, dan pencabutan izin usaha. Sedangakan Perlindungan hukum konsumen terhadap produk makanan anak-anak yaitu bahwa Sesuai dengan pengertian konsumen yang menyatakan bahwa konsumen merupakan setiap orang pemakai barang dan/atau jasa, maka seorang anak juga dapat dikatakan seorang konsumen. Dan Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa seorang Anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, hal ini termasuk juga anak yangmasih dalam kandungan. Dan dalam Pasal 8, dikatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkanpelayanankesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Sehingga dapat disimpulkan bahwa seorang anak juga harus mendapat hak yang sama dengan hak konsumen lainnya.

Kata Kunci


Perlindungan Hukum; Konsumen; Produsen; Anak

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

Ibrahim, Johnny, (2007), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Banyumedia.

Miru, Ahmadi (2004), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Syawali, Husni dan Neni Imaniyanti, (2000), Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung, Mandar Maju..

Zulham, (2013), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Prenadamedia,.

Undang-Undang:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Website:

https://www.infodokterku.com/index.php/en/103-daftar-isi-content/info-kesehatan/kesehatan- anak/263-batasan-usia-anak-dan-pembagian-kelompok-umur-anak

https://www.scribd.com/doc/38831305/38242363-Hubungan-Makanan-Dengan-Kesehatan




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.1.1

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia

Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241