PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Sari
Perkembangan Teknologi dan meningkatnya kebutuhan hidup manusia menyebabkan kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta pemanasan global yang semakin meningkat yang mengakibatkan perubahan iklim dan hal ini akan memperparah penurunan kualitas lingkungan hidup. Untuk itu perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Upaya penegakan hukum lingkungan preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrumen pengawasan maupun para penegak hukumnya. Kitab Undang-Undang HukumPidana Indonesia hanya menetapkan bahwa yang menjadi subyek hukum pidana adalah orang-perseorangan (natuurlijke persoon/legal person), dalam perkembangannya korporasi juga dijadikan sebagi subyek hukum dalam hukum pidana, yaitu adanya hak dan kewajiban yang melekat padanya. Hal ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa tak jarang korporasi mendapat keuntungan yang banyak dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pengurusnya. Begitu juga dengan kerugian yang dialami oleh masyarakat yang disebabkan oleh tindakan-tindakan pengurus-pengurus korporasi. Oleh karenanya, dianggap tidak adil kalau korporasi tidak dikenakan hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Antara manusia dengan korporasi terdapat perbedaan karakteristik dan sifat dasar, oleh karena itu sanksi hukum yang sesuai bagi pelaku kejahatan korporasi menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah sanksi tindakan.Sanksi ini dianggap mampu menanggulang kejahatan korporasi, hal ini didasarkan pada karakteristik sanksi tindakan itu sendiri, yang kemudian dihubungkan dengan sifat dasar korporasi. Proses penyidikan, sejauh mana tanggung jawab badan usaha (korporasi) dan hambatan-hambatan dalam proses penyidikan serta upaya-upaya yang dilakukan guna menghambat terjadinya tidak pidana lingkungan hidup.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku :
Siswanto Sunarto, (2005). Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.
Muhamad Erwin, (2008). Hukum Lingkungan Dalam Sistim Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: Penerbit Rafika Aditama.
Hanum M Husein, (1992). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno,(2000). Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
R.Subekti, R. Tjitrosudibio, (2005). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: P.T AKA.
Takdir Rahmadani,(2011), Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta, PT Rajagrafindo Persada.
NHT. Siahaan, (2004). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Gatot supramono,(2013). Peneyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia, Jakarta Rineka Cipta, Jakarta.
Undang-Undang:
Rancangan KUHP
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
11 /MENLH/07/2011; B/20/ VII /2011; KEP- 156 /A/JA/07/2011
Sumber :
Penyuluhan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.1.1
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia
Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241