Peranan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Potensi Utama Nusantara Keadilan Terhadap Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Cabul Anak (Studi Di Pengadilan Negeri Binjai)

Muhammad Fauzi, Fitri Yani, Muhammad Ihsan

Sari


Sejarah berdirinya Lembaga Bantuan Hukum selanjutnya disingkat LBH PUKNI Binjai tidak lepas dari sejarah berdirinya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia selanjutnya disingkat YLBHI yang berkantor pusat di Jakarta. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia didirikan pada tanggal 26 Oktober 1970 atas inisiatif Dr.Adnan Buyung Nasution, S.H., yang didukung penuh oleh Ali Sadikin sebagai Gubernur Jakarta saat itu. Pendirian LBH di Jakarta diikuti dengan pendirian kantor-kantor cabang LBH di daerah seperti Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Makassar, Manado, Papua dan Pekanbaru. Saat ini YLBHI memiliki 15 kantor cabang LBH di 15 provinsi, dan 10 pos LBH di 10 Kabupaten. Hukum Acara Pidana dan Hukum Perlindungan Anak memaparkan mengenai kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, Perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak termasuk dalam kategori graviora delicta atau kejahatan paling serius.  Kemudian dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan seksual, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak sangatlah beragam dimulai dari dampak psikologis yakni trauma, dampak fisik seperti tertular penyakit, dampak cedera tubuh yang mana terdapat kerusakan organ internal, serta dampak sosial seperti dikucilkan dalam lingkungan sekitar bahkan hal ini pun berpotensi merusak masa depan korban. Kejahatan tersebut sangat jahat dan tercela, dan sangat dikutuk oleh masyarakat (people condemnation) baik nasional maupun internasional.

Kata Kunci


Peran Lembaga Bantuan Hukum, Cabul, Anak

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Nurul Irfan Muhammad. “Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dalam Perspektif Fiqh Jinayah”, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, 2009, 31.

R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

R.Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2010.

Martin Eskenazi and David gallen, 1992.

Pengertian perbuatan pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP

Pasal 184 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP.

Kamus Hukum oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo.

Pasal 187 huruf c KUHAP

Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP. Mengutip buku KUHP Serta Komentar-komentarnya karya R. Soesilo hal. 212.

Martin Eskenazi and David Gallen, 1992.

Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Pasal 82 Perpu 1 Tahun 2016 tentang anak.

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU 35 Tahun 2014

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (UU 17 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana yang disebutkan pada pasal 1 angka (2) Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.4.1

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia

Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241