Kajian Yuridis Alasan Niet Ontvankelijke Veeklard (Gugatan Tidak Dapat Diterima) Studi Putusan No. 43/Pdt.G/2021/PN Mdn

Wahyu Safriza, Fitri Yani, Fani Budi Kartika, Bambang Indra Gunawan, Muhsin Lambok Ilvira

Sari


Dalam pasal 10 ayat (1) Undang-Undang nomor: 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”Wewenang pengadilan menyelesaikan perkara di antara pihak yang bersengketa disebut “Yurisdiksi Contentiosa “Apabila penggugat kurang memperhatikan hal ini, maka hakim menjatuhkan putusan dengan diktum “Menyatakan gugatan tidak dapat diterima” Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).   dalam menyelesaikan perkara perdata mengenai waris yang telah dijatuhkan putusannya pada tanggal 17 Juni 2021 dengan Nomor Perkara No. 43/Pdt.G/PN Mdn. Dengan hasil putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard).untuk hal inilah penulis melakukan penelitian alasan apa yang menyebabkan putusan NO di putuskan oleh Hakim. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah Apakah sebab NO-nya Gugatan perdata waris dalam hukum acara putusan No. 43/Pdt.G/2021/PN Mdn.? Metode yang digunakan dalam memecahkan masalah tersebut adalah dengan   menggunakan metode penelitian hukum Yuridis normatif. Hasil Penelitian menyebutkan bahwa Putusan No. 43/Pdt.G/2021/PN Mdn dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak karena gugatan yang diajukan penggugat tersebut kurang pihak, dimana gugatan kurang pihak termasuk kedalam salah satu bentuk Error in Persona. Dalam hal ini, Penggugat kurang menarik pihak lain sebagai pihak Tergugat untuk berperkara yang menyebabkan Penggugat kalah dalam persidangan dan harus dihukum dan ditolak Gugatannya.

Kata Kunci


Kajian Yuridis, Niet Ontvankelijke Veeklard, Waris

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Suparman, Eman. (2005). Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung: PT. Refika Aditama.

Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum Acara Perdata, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Perangin, Effendi. (2020). Hukum Waris. Depok: Rajawali Pers.

Putusan No. 43/Pdt.G/2021/PN Medan.

KUHPerdata (BW)

Satjipto, Raharjo, Prof, Dr., SH, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti Bandung, 1996

C. Asser, Mr/Paul Scholtes, Mr., Penuntun Dalam Mempelajari Hukum Perdata Belanda, Gajah Mada University Press, 1986.

L.J. Van Apeldoorn, Prof. Dr. Mr., Pengantar Ilmu Hukum, Pradya Paramitha, Jakarta, 1985.




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.4.1

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia

Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241