Implementasi Peraturan Gratifikasi Pada Civitas Akademik di Universitas Potensi Utama Medan

Fitri Yani, Tonna Balya, Azan Nurohim

Sari


Salah satu bentuk korupsi yang paling banyak diungkap saat ini adalah korupsi dalam bentuk gratifikasi. Gratifikasi adalah suatu pemberian, imbalan atau hadiah oleh orang yang pernah mendapat jasa atau keuntungan atau oleh orang yang telah atau sedang berurusan dengan suatu lembaga publik atau pemerintah dalam kontrak atau pelanggaran atas segala bentuk pemberian hadiah atau gratifikasi kepada seseorang terkait kafasitasnya sebagai pejabat atau penyelenggara negara bukanlah sesuatu yang baru. Gratifikasi menjadi perhatian khusus, karena merupakan ketentuan yang baru dalam perundang-undangan dan perlu sosialisasi yang lebih optimal. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya. indentifikasi masalahnya adalah adanya kasus gratifikasi pada civitas akademic universitas potensi utama sehingga adanya peraturan gratifikasi di Universitas Potensi Utama Medan untuk melihat implementasinya bagi civitas akademik. Rumusan masalahnya bagaimana bentuk Peraturan Gratifikasi pada Universitas Potensi Utama Medan? Dan Bagaimana efektifitas tentang Gratifikasi pada Universitas Potensi Utama Medan. Metode yang digunakan dalam memecahkan masalah tersebut adalah dengan menggunakan metode penelitian normative- empiris, dimana penulis memerlukan bukti nyata seperti apa peraturan gratifikasi pada civitas akademik Universitas Potensi Utama Medan.karena penulis membutuhkan beberapa fakta seputar peraturan gratifikasi yang ada di kampus tersebut. Universitas Potensi Utama dalam kegiatan kerja setiap karyawannya   sudah berbasis komputer, yang mana setiap bidang kerja di Universitas Potensi Utama telah menggunakan sistem yang terkomputerisasi, dimulai  dari sistem penggajian karyawannya, sistem absensi karyawan, pendataan laboratorium komputer, perpustakaan, administrasi dosen, sistem pengisian jadwal perkuliahan, juga fasilitas untuk mahasiswa yaitu pengisian KRS secara online yang semua bagian tersebut terhubung dalam satu jaringan lokal komputer. Untuk mencegah perbuatan gratifikasi di lingkungan universitas potensi utama.

Kata Kunci


Implementasi peraturan, Gratifikasi, Civitas akademik

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Barda Nawawi Arief, Efektivitas Perangkat Hukum Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi. Makalah Pada Seminar "Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Era Peningkatan Supremasi Hukum", Yayasan Setia Karya, Hotel Gracia, Semarang, 11 November 2001.

UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Romli Atmasasmita, Gratifikasi Sama Dengan Suap, Sindo New. Kolom Nasional, Edisi Kamis 29 Agustus 2013.

Marwan Mas, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet 2, Jakarta: Kencana, 2008.

Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia ( Edisi Revisi) , PT Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

SK Dekan Nomor 040/UPU/SKP/D/IV/2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.4.1

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia

Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241