Verifying that you are not a robot...

URGENSI PERJANJIAN PERKAWINAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG AKAN MELAKUKAN PERKAWINAN CAMPURAN | Ilvira | Jurnal Lex Justitia

URGENSI PERJANJIAN PERKAWINAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG AKAN MELAKUKAN PERKAWINAN CAMPURAN

Muhsin Lambok Ilvira

Sari


Lazimnya pelaksanaan perkawinan di Indonesia antara seorang laki-laki dengan perempuan berada dalam lingkup satu daerah atau satu provinsi dan sangat jarang sekali antar lintas daerah atau provinsi, hal ini dikarenakan terbatasnya interaksi antar calon pasangan jika berada tidak dalam satu daerah ataupun satu provinsi. Namun sejak era globalisasi dimana akses informasi, kemudahan dalam berinteraksi, perkembangan teknologi yang dari hari ke hari semakin pesat sehingga memudahkan interaksi dan komunikasi antar orang-orang semakin mudah dilakukan walaupun berbeda provinsi/daerah, bahkan dapat dilakukan antar lintas negara. Keadaan tersebut kemudian dapat memungkinkan terjalinnya ikatan perkawinan baik antar provinsi maupun antar lintas negara karena sarana dalam komunikasi yang kian maju membuka ruang akan hal tersebut. Ikatan perkawinan yang terjalin karena perbedaan bangsa dan negara antara calon suami dan calon Isteri di Indonesia dikenal dengan nama Perkawinan campuran. Perkawinan campuran yang terjadi akan menimbulkan Hubungan hukum. Hubungan hukum yang terjalin tersebut tentu akan mempengaruhi persoalan hukum dikemudian hari. Salah satu persoalan hukum yang dapat timbul sebagai akibat dari ikatan perkwinan Campuran yaitu Status Kewarganegaraan, Kedudukan anak jika terjadi perceraian, Status harta dari pasangan suami/isteri tersebut, baik harta yang diperoleh sebelum perkawinan (harta bawaan) dan/atau harta yang diperoleh sepanjang perkawinan. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah Apa Urgensi perjanjian perkawinan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perkawinan campuran? Metode yang digunakan dalam memecahkan masalah tersebut adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum Yuridis normatif. Hasil Penelitian menyebutkan bahwa Urgensi dari perjanjian perkawinan yang diadakan oleh warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran agar hak-hak warga negara yang seharusnya dapat ia peroleh seperti hak milik atas tanah dapat terjamin dan dilindungi dengan dasar perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum dilangsungkannya perkawinan tersebut oleh kedua mempelai.


Kata Kunci


Perjanjian Perkawinan; Indoneisa; Perkawinan Campuran;

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku dan Jurnal

Asri Wijayanti dan Lilik Sofyan Ahmad, Strategi Penulisan Hukum, Cv Lubuk Agung, Bandung.2011.

Annisa Istrianty dan Erwan Priambada, Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung, Privat Law Vol. III No 2 Juli-Desember 2015.

Dewi Mulyati, “Pelaksanaan Perjanjian Pemisahan Harta Dalam Perkawinan Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing”, Jurnal Hukum Unversitas Mataram 2017,, Lombok.

J Andy Hartanto,Hukum Harta Kekayaan Perkawinan. Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2012

Putu Rahajeng Pebriana, Fungsi Perjanjian Perkawinan Terhadap Status Kepemilikan Harta Pada Perkawinan Campuran, Fakultas Hukum Universitas Udayana.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, Cet. VII. 2015

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 1994

Salim, HS, 2014, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta,

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 1986).

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).

Sulikah Kualaria dkk, Naskah Publikasi: Perjanjian Perkawinan Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perkawinan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2015.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.3.2

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia

Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241