PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN MENURUT UU PERLINDUNGAN ANAK

Fitri Yani, Ibnu Madjah, Azan Nurohim

Sari


Perlindungan hukum terhadap anak khususnya yang menjadi korban tindak pidana jarang sekali terwujud dan terealisasi kepada korban, karena di beberapa putusan pengadilan hakim tidak mencantumkan dengan tegas mengenai bentuk perlindungan hukum kepada anak korban tindak pidana. kalaupun hakim memutuskan didalam putusannya harus adanya konpensasi yang di berikan kepada anak korban, akan tetapi hal ini tidak terealisasikan di karenakan tidak adanya pantauan setelah putusan, akhirnya konpensasi tidak pernah dirasakan oleh anak korban tindak pidana kesusilaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative. Dan rumusan masalahnya  bagaimana pengaturan hukum Tindak Pidana Kesusilaan di Indonesia, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kesusilaan menurut UU perlindungan anak. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengaturan hukum tindak pidana kesusilaan diatur pada BAB XIV KUHP yang terdiri dari pasal 281, 303, 283, 291, 298. Sedangkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak itu diatur dalam pasal 59 ayat 2, pasal 59 A, pasal 59 ayat 2 huruf b. artinya UU melindungi dan memberi fasilitas dan sarana guna pemulihan kondisi anak korban tindak pidana kesusilaan ini berupa beberapa sarana dan fasilitas serta konpensasi/bantuan bagi anak korban.


Kata Kunci


Perlindungan Hukum; Anak Korban; Kesusilaan;

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. BUKU

Darwan P, Hukum Anak Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1997

Hiawan Christianto, Kejahatan Kesusilaan Penafsiran Ekstensif Dan Studi Kasus, Suluh Media, Yogyakarta, 2017.

Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Jakarta, Sinar Grafika, 2004

Nasriana. 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Indonesia. Jakarta: Penerbit: Raja Grafindo Persada.

Riki Ari Darmawan, Konsep Perlindungan Anak Dalam Pandangan Islam Dan Undang Undang Negara Republik Indonesia Tentang Perlindungan Anak, Tangerang, 2020.

Setiono, Pemahaman terhadap Metode Penelitian Hukum, ( Diktat), Surakarta: Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana UNS, 2002

Sholeh Soeaidy & Zulkhair. Dasar Hukum Perlindungan Anak.Novindo Pustaka Mandiri.Jakarta, 2001.

Upaya Mencegah Overkriminalisasi Tindak Pidana Kesusilaan Di Indonesia, 2016

Peter Mahmud Marzuki, Metodologi Penelitian Dan Penulisan Hukum. Jakarta: Penerbit: Raja Grafindo Persada.

B. PERATURAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Republik Indonesia

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Republik Indonesia

Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

RKUHP Pasal 484 ayat (1) huruf e Tahun 2018

Undang-Undang No 11 .Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,

UU Nomor 39 Tahun-1999-Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak

C. JURNAL

Firgie Lumingkewas, Tindak Pidana Kesusilaan Dalam KUHP Dan RUU KUHP Serta Persoalan Keberpihakan Terhadap Perempuan, Lex Crimen Vol. V/No. 1/Jan/2016

Fernando l. Kansil, Sanksi Pidana Dalam Sistem Pemidanaan Menurut KUHP Dan Di Luar KUHP, Lex Crimen Vol. III/No. 3/Mei-Jul/2014,

Arini Fauziah Al haq, Santoso Tri Raharjo, & Hery Wibowo, Kekerasan Seksual Pada Anak Di Indonesia, Beranda > Vol 2, No 1 (2015) > Al haq,




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.3.2

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia

Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241