TINJAUAN YURIDIS PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA OMNIBUS LAW DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Erni Damayanti

Sari


Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan segala aspek kehidupan masyarakat dengan didukung oleh pembangunan sumber daya manusia yang merupakan suatu asset yang sangat penting dalam pembangunan. Pembangunan sumber daya manusia sejalan dengan pembangunan ketenagakerjaan yang diselenggarakan atas dasar asas keterpaduan dan kemitraan, yang dalam penerapannya pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Berkaitan dengan disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, untuk pembangunan sumber daya manusia pada saat ini, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Maka, pemerintah menganggap penting adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yang diharapkan dapat merubah struktur perekonomi yang pada akhirnya membuat perubahan terhadap semua sektor. Berdasarkan Pasal 3 RUU Cipta Lapangan Kerja, dikatakan bahwa tujuan dari dibuatnya RUU Cipta Lapangan Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Omnibus Law menurut Audrey Obrien adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.  Penggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu dalam bentuk undang-undang baru ini bertujuan mengatasi tumpang tindih regulasi dan memangkas masalah dalam birokrasi, yang dinilai mampu menghambat pelaksanaan dari kebijakan dalam pembangunan. Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja artinya Undang-Undang baru yang menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya termasuk pasal tentang ketenagakerjaan menjadi peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana. Beberapa manfaat dengan adanya Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja, yaitu: Penyederhanaan dan penyelarasan regulasi dan perizinan, Pencapaian investasi yang berkualitas, dan Pemberdayaan UMKM. Beberapa perbandingan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law dengan Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu tentang waktu istirahat dan cuti, upah, pesangon, jaminan social, pemutusan hubungan kerja, status kerja, jam kerja, outsourcing, dan tenaga kerja asing.


Kata Kunci


Yuridis; Omnibus; Law; Ketenagakerjaan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

Ibrahim, Johnny, (2007), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Banyumedia.

Undang-Undang:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law Tahun 2020

Website:

https://nasional.kontan.co.id/news/apa-itu-omnibus-law-ini-penjelasan-dan-isi-ruu-cipta-kerja

https://tirto.id/arti-dan-sejarah-omnibus-law-atau-uu-sapu-jagat-f5Du

https://www.beritasatu.com/ekonomi/684627/ini-perbandingan-uu-ketenagakerjaan-dan-uu-cipta-kerja

https://www.dslalawfirm.com/omnibus-law/

https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=all

https://www.merdeka.com/jatim/mengenal-apa-itu-omnibus-law-beserta-konsep-dan-sejarah-perkembangannya-kln.html

https://yoursay.suara.com/news/2020/02/22/153703/apa-itu-omnibus-law




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.3.2

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia

Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241