PTSL SEBAGAI SARANA MASYARAKAT DALAM MEMPEROLEH LEGALITAS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH

Muhsin Lambok Ilvira

Sari


Keberadaan tanah semakin dibutuhkan dewasa ini disebabkan semakin tingginya pertumbuhan penduduk yang ada di tengah-tengah masyarakat dan meningkat dengan pesatnya pembangunan yang juga menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tanah, disisi lain keberadaan tanah relatif tetap dan tidak berubah, sehingga dapat dikatakan keberadaan tanah sangat terbatas di tengah-tengah pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan. Sedemikian pentingnya keberadaan tanah bagi manusia ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat sehingga negara hadir untuk mengatur kebutuhan akan tanah agar terhindar dari conflict of interest akan tanah. Salah satu sebab banyaknya sengketa/konflik pertanahan adalah bermacam-macamnya alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Berdasarkan permasalahan tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana memperoleh legalitas kepemilikan hak atas tanah dan sarana apa yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh legalitas tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Legalitas kepemilikan hak atas tanah dapat diperoleh dengan cara mendaftarkan tanah-tanah yang berada dibawah kekuasaan calon pemegang hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dimana tanah tersebut berada, yang karena pendaftarannya tersebut Kantor pertanahan akan menerbitkan sertipikat hak atas tanah dan Sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dapat memperoleh legalitas kepemilikan hak atas tanah adalah dengan memanfaatkan program pemerintah mengenai pendaftaran tanah, dalam hal ini adalah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Kata Kunci


PTSL; Legalitas; Hak Atas Tanah; Pendaftaran Hak Atas Tanah

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku dan Jurnal

Adrian Sutedi, 2007, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika.

Saleh, K. Wantjik, 1985, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Anonim, 2018, Konsorsium Pembaruan Agraria, “Masa Depan Reforma Agraria Melampaui Tahun Politik Catatan Akhir Tahun 2018”, Jakarta: Konsorsium Pembaruan Agraria.

Rosiana Haryanti, Catat, Ada 2.546 Sengketa Tanah Sepanjang 2018, Kompas.com 27 Februari 2019:https://properti.kompas.com/read/2019/02/27/180422821/catat-ada-2546-sengketa-tanah sepanjang-2018, diakses tanggal 20 januari 2021

Asri Wijayanti dan Lilik Sofyan Ahmad, 2011, Strategi Penulisan Hukum, Bandung : Cv Lubuk Agung.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mitta Ramadany Wael, Sarjita, Mujiati. 2015; Eksistensi Lembaga Pengumuman Terhadap Legalitas Sertipikat Hak Atas Tanah Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; Jurnal Tunas Agraria Vol. 2 No. 2.

Mikha Ch. Kaunang, 2016, Proses Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Lex Crimen Vol. V/No. 4/Apr-Jun/2016.

Ilyas Ismail, 2011, Sertifikat Sebagai Alat Bukti Hak Atas Tanah Dalam Proses Peradilan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 53, Th. XIII (April, 2011).

Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan.

Aulia Usthaniyah, 2019, “Percepatan Reforma Agraria Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batu”, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Malang.

Istiqamah, 2018, Tinjauan Hukum Legalisasi Aset Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Terhadap Kepemilikan Tanah, Jurisprudentie Volume 5 Nomor 1 Juni 2018,

I Gusti Nyoman Guntur dkk., Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Proses Dan Evaluasi Program Prioritas (Hasil Penelitian Sistematis 2017), Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat (PPPM).

Amran Suadi, et al., 2016, Politik Hukum: Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam Serta Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan pelaksana Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap jo. Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.3.1

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia

Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241