KEDUDUKAN SUBJEK HUKUM ORANG DALAM MENENTUKAN SAHNYA PERBUATAN HUKUM BERKAITAN DENGAN AKTA OTENTIK

Mujib Medio Annas

Sari


Subjek hukum orang merupakan peranan penting terhadap keabsahan hukum dalam membuat akta autentik. Cakap hukum adalah syarat yang utama untuk menjadikan kesempurnaan suatu akta autentik. Hukum positif di Indonesia seseorang dapat dikatan cakap bertindak dalam hukum yaitu berumur 18 tahun. Seseorang yang tidak cakap tidak atau tidak berumur 18 tahun tidak dapat bertindak dalam perbuatan hukum sehingga, harus diwakili oleh wali berdasarkan penetapan pengadilan. Penelitian ini pertama akan membahas Bagaimana pengaturan hukum terkait kedudukan subjek hukum orang dalam melakukan perbuatan hukum berdasarkan KUHPerdata dan Undang – Undang Jabatan Notaris berkaitan dengan akta autentik dan Bagaimana ruang lingkup kedudukan subjek hukum dalam menentukan sahnya perbuatan hukum berkaitan dengan Akta autentik. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dalam hasil penelitian menggambarkan bahwa dalam pelaksanaannya terhadap kedudukan subjek hukum orang dalam menentukan sahnya perbuatan hukum berkaitan dengan akta otentik, subjek hukum tersebut harus sudah dianggap cakap hukum atau sudah berumur 18 tahun. Ketidakcakapan hukum terhadap subjek hukum tersebut dapat menjadikan akta autentik tidak bisa menjadi alat bukti yang sempurna sesuai Ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sehingga terhadap pembuktiannya tidak adanya kepastian hukum terhadap akta autentik.

Kata Kunci


Kedudukan; Subjek Hukum; Cakap Hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Adjie,Habib, (2009), Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung.

HS,Salim,dkk,(2008), Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU),Sinar Grafika, Jakarta.

Miru, Ahmadi, (2011), Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta.

Widjaja, Kartini,Muljadi, Gunawan, (2006), Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Subekti, R., 1995, Aneka Perjanjian, cet. 10, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Herlien Budiono, (2010), Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya, Bandung.

Muhammad, Abdulkadir, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum , Cetakan ke-1, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Waluyo, Bambang,(1996), Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Zainuddin Ali, (2009), Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Sayuti, Husni, (1989) Pengantar Metodologi Riset, CV. Fajar Agung, Jakarta.

syaifuddin, Muhammad,(2012), Hukum Kontrak, memahami kontrak dalam perspektif filsafat, teori, dogmatic, dan praktik hukum (Seri pengayaan hukum perikatan), Mandar Maju, Bandung.

Mertokusumo, Sudikno, (1988) Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty.

Ali, Chidir, (2005), Badan Hukum, PT. Alumni, Bandung.

Tutik, Titik Triwulan, (2008), Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia, Prenada Media.

Jono,(2008), Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta.

C.S.T. Kansil, (1989), Pengantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka.

Emirzon, Jhoni,(1998). Dasar-dasar dan teknik Penyusunan Kontrak, Penerbit Universitas Sriwijaya, Palembang.

Helena, Freddy,Harris, Leny,(2017), Notaris Indonesia, PT. Lintas Cetak Djaja, Jakarta Pusat.

B. Tesis

Mujib Medio Annas, Analisis Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Di Peroleh Berdasarkan Akta Jual Beli Yang Bersumber Dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Akta Kuasa Jual Yang Telah Dibatalkan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1681K/Pdt/2015), Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, 2019, hlm 55

C. Undang – undang

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris

Undang – undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.2.2

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia

Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241