THALAQ KEPADA ISTRI MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM ISLAM
Sari
Pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis hidup manusia, selain itu perkawinan juga sekaligus bertujuan untuk membina keluarga dan menjaga serta melanjutkan keturunan dalam menjalani hidup ini. Perkawinan juga bisa mengurangi bahkan mencegah dari seks bebas atau perzinaan. Perkawinan akan menciptkan suasana ketenangan dan ketenteraman dalam jiwa bagi yang bersangkutan, ketenteraman dan kenyamanan bagi keluarga dan masyarakat. Media Sosial datang silih berganti dan pertumbuhannya begitu pesat seakan tidak bisa di hadang oleh apapun dan telah menembus ruang dan waktu. Perkembangan teknologi tersebut telah melampaui pandangan masyarakat sebelumnya karena perkembangan tersebut memutuskan ruang antara ideologi dan sosial kultur dalam kehidupan bermasyarakat. Perkembangan teknologi saat ini akan membawa perubahan didalam tingkah laku bermuamalah antara manusia terutama dikalangan umat Islam. Tingkah laku bermuamalah yang berdampak saat ini, salah satunya adalah masalah akad dalam hal menjatuhkan thalaq melalui media sosial seperti WhatsApp (WA), Facebook (FB), Telegram, Message Service (SMS) dan lain-lain. Berdasarkan pembahasan tersebut, penulis tertarik mengangkat judul karya tulis, “Talaq Kepada Istri Melalui Media Sosial Menurut Hukum Islam”. Perkawinan sebagai akad yang menyebabkan hubungan yang haram berubah menjadi halal atau bahasa lainnya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan. Secara tegas dan lebih jelasnya perkawinan atau pernikahan juga dapat diartikan sebagai hubungan seksual (bersetubuh) diantara keduanya, pernikahan bertujuan untuk Menentramkan Jiwa, Melanjutkan keturunan, Memenuhi kebutuhan biologis, Membuat lebih tanggung jawab, Menjauhkan diri dari zina, Rukun nikah terdiri dari lima rukun, Calon suami, Calon Istri, Wali, Dua saksi dan ijab qabul, sementara hukum perkawinan didalam Hukum Islam tidak bisa terlepas dari lima hukum dasar hukum Islam, iyaitu, Wajib, Haram, Sunat, Makruh dan Mubah. Thalaq yang di jatuhkan dengan cara tertulis. Thalaq bisa jatuh atau syah walaupun hanya dengan tulisan biarpun sipenulis bisa berbicara. Seperti suami bisa menalaq istri dengan perkata atau ucapan, suami juga bisa menalaq istri dengan tulisan. Para ulama memberi syarat bahwa tulisan itu haruslah jelas maksud dari tujuan dan terlukis. Jelas tulisannya dan maknanya sehingga dapat dibaca saat ditulis di selembar kertas maupun dimedia sosial seperti WhatsApp (WA), Facebook (FB), Telegram, Message Service (SMS) dan sejenisnya. Maksudnya terlukis, tulisan yang dibuat ditujukan kepada istri.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Al Qur’an
Buku;
Al Ashfahani, Abi Syuja’ Ahmad. 1995. Terjemah Matan Ghoya wat Taqrib. Jakarta: Pustaka Amani.
Al-Damasiqy, Imam Taqiyyudin Abi Bakr.1978. Kifayatul Akhyar. Semarang: CV. Toha Putra Semarang.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad, dkk. 2009. Fiqh Munakahat: Kitbah, Nikah, dan Talak. Jakarta: AMZAH.
Djamil Abdul, Hukum Islam (Asas-asas, Hukum Islam I, Hukum Islam II). Bandung: Bandar Maju.
Daulay, Mahmud yunus, naimi nadlrah, Studi Islam, Medan: Ratu Jaya, 2012
Hadi, Abdul. 2015. Fiqh Munakahat. Semarang: CV. Karya Jaya Abadi.
Rasjid Sulaiman. 2007. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Slamet, Abidin, dkk. 1990. Fiqih Munakahat II. Bandung: CV Pustaka Setia.
Sabiq Sayyid. 2009. Fikih Sunnah, jilid 4. Jakarta: Cakrawala. Subekti, R. 1990. Ringkasan tentang Hukum Keluarga dan Hukum Waris. Jakarta: Intermasa.
Sudarsono. 1992. Pokok-pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta
Prodjohamidjojo Martiman, Hukum Perkawinan Indoneisa, Kompilasi Hukum Islam, Pasal 117, Jakarta: Karya Gemilang. 2007
Wahbah as-Zuhaily. 2011. Fiqh Islam wa Adilatuhu, terj. Abdul Hayyie al-Kantani dkk., Jilid 9. Jakarta: Gema Insani.
Sumber On Line:
http://pustakamadzhab.blogspot.com/2017/03/makalah-talak-sharih-dan-talak-kinayah.html
https://www.ilmusaudara.com/2017/04/pengertian-thalaq-macam-macam-thalaq.html
Sumber Undang-Undang dan Peraturan ;
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.2.2
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia
Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241