PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK TANAH SERTA DILEMA PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM

Bambang Indra Gunawan

Sari


Perkembangan akan pembangunan oleh program pemerintah menciptakan kebutuhan negara atas tanah yang meskipun dipergunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum tetap sebagai negara hukum dan  sesuai konstitusi tidak membolehkan /diperkenankan untuk berlaku secara sewenang-wenang dengan tidak memperhatikan batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan hukum positif di Indonesia, tetapi juga bagi warga negara juga diminta untuk tidak hanya sekedar mencari keuntungan materiil semata dari kepemilikan atas tanah. Maka negara dan warga negaranya harus memiliki pemahaman yang sama terkait pengadaan tanah bagi pembangunan sebagai bentuk kepentingan umum  dan tetapi negara juga wajib  memberi perlindungan hukum terhadap warga negara atas kepemilikan atas tanah dengan batasan-batasan yang telah ditentukan oleh hukum dan perundang-undangan.


Kata Kunci


Pengadaan tanah; Pembangunan/kepentingan umum; Perlindungan hukum

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

A.P. Parlindungan, Tanya Jawab Hukum Agraria dan Pertanahan, Bandung : Mandar Maju, 2003.

Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Malang : Banyumedia Publishing, 2007.

Aminuddin Salle, Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Jakarta : Total Media, 2007.

Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Nasional sampai Orde Reformasi, Cetakan Ketiga, Bandung : Alumni 2006.

Maria S.W. Sumardjono, Memaknai Kembali hak Menguasai Negara atas Sumber Daya Alam Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan tindak lanjutnya, Kuliah Inagurasi sebagai Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Yogyakarta: tanggal 3 September 2013.

Nia Kurniati, Penyelesaian Sengketa Pertanahan Bidang Penanaman Modal Melalui Arbitrase di Indonesia, Disertasi, Program Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 2010.

Notonagoro, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria Indonesia, dalam Hukum Pertanahan Teori dan Praktek, Malang: Banyumedia Publishing. 2010.

Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Yogyakarta: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, 2004

Suteki, Galang Taufani, 2018 Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok, Rajawali Pres

Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi, Ni’matul Huda,2003, Teori dan Hukum Konstitusi, Edisi Revisi, Rajawali Press, Jakarta.

B. Undang-Undang / Penerbitan Resmi

Undang-Undang Dasar 1945

Undang – Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960

Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan




DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.2.2

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by4.footer##

Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia

Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241

slot gacor maxwin slot gacor malam ini joker768 https://jkn.unitri.ac.id/classes/demo/ demo slot bonus new member