PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA DOMPET ELEKTRONIK
Sari
Penelitian menekankan tentang keabsahan uang elektronik atau dompet digital dalam sistem pembayaran Indonesia serta apaya otoritas jasa keuangan dalam memberikan perlindungan hukum serta mengawasi berjalannya sistem pembayaran non tunai menggunakan uang elektronik di Indonesia menjadi suatu keharusan sepanjang perkembangan teknologi sistem pembayaran. Uang elektronik adalah suatu sistem pembayaran nontunai dengan cara metode yang baru maka banyak dari orang orang yang belum mengetahui tentang uang elektronik/dompet elektronik sebagai alat pembayaran yang baru untuk melakukan transaksi dalam proses jual beli dan tentunya mempertanyakan keabsahannyadan kekuatan hukumnya sebagai alat pembayaran yang diakui dan sah secara hukum untuk dipergunakan di Indonesia. Alat pembayaran nontunai berupa uang elektronik adalah alat pembayaran yang sah menurut hukum, terbukti telah adanya peraturan-peraturan yang mengatur tentang uang elektronik diantaranya Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik dan diperkuat lagi dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tahun 20014 Tentang Penyelenggaraan Uang elektronik.Terkait dengan uang elektronik yang merupakan alat pembayaran baru dan berbeda dengan alat pembayaran non tunai lainnya maka perlu adanya suatu pengawasan serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna uang elektronik untuk menjamin keamanan serta kenyamanan pengguna uang elektronik dalam melakukan transaksi dalam kehidupan sehari maka dari dalam hal otoritas jasa keuangan (OJK) dalam memberikan perlidunngan data dan hukum pengguna uang elektronik/dompet elektronik.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Nomor-77-POJK.01-2016/SAL%20-%20POJK%20Fintech.pdf
http://www.neraca.co.id/article/91285/bi-diminta-transparan-soal-e-money-ojk-terbitkan-10-kebijakan-utama-terkait-it
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a6044018cc44/izin-dari-bank-indonesia-bagi-penyelenggara-ielectronic-wallet-i-dompet-elektronik
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt582d8cb1c10e2/begini-isi-peraturan-bi-penyelenggaraan-pemrosesan-transaksi-pembayaran
http://business-law.binus.ac.id/2017/09/30/mengenal-uang-digital-dan-dompet-digital/
Undang-undang No. 19/2016 tentang Informasi Elektronik jo UU No. 11 Tahun 2008 (UU-ITE).
Peraturan BI No. 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan BI No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
DOI: http://dx.doi.org/10.22303/lex%20justitia.2.2
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by4.footer##
Kantor Redaksi Jurnal Lex Justitia
Gedung LPPM Lt2, Kampus Universitas Potensi Utama. Jl. K.L. Yos Sudarso Km 6,5 No.3-A Telp. (061) 6640525 Ext. 214 Tanjung Mulia Medan 20241